Iklan
EJ – Sidang lanjutan gugatan PT Persebaya Indonesia terhadap Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) akan dilanjutkan pagi ini Selasa (28/1) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda hari ini adalah hakim akan mendengarkan saksi ahli dari penggugat yakni pihak Persebaya. Gugatan Persebaya terkait wisma Persebaya dan Lapangan Persebaya yang diklaim dimiliki oleh Pemkot.
Dalam sidang sebelumnya pihak penggugat menghadirkan beberapa saksi fakta. Sementara tergugat merasa cukup dengan tidak menghadirkan saksi fakta. Menurut website resmi Pengadilan Negeri Surabaya siding no perkara 947/Pdt.G/2019/PN Sby akan dimulai pukul 09.35 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Seperti sidang-sidang sebelumnya diperkirakan akan juga dihadiri oleh bonek supporter Persebaya. (bim)
Iklan
Iklan