EJ – Sengketa Pemkot Surabaya dengan Persebaya terkait Karanggayam sudah pada tingkatan kasasi. Melalui kuasa hukumnya Persebaya yaitu Yusron Marzuki sudah mengirimkan nota kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri.
Whisnu Sakti Buana pelaksana tugas Wali kota Surabaya hari ini Jumat (29/1) melakukan rapat koordinasi. Membahas tentang penggunaan stadion Gelora Bung Tomo dan Gelora 10 Nopember. Hasilnya adalah Persebaya diperbolehkan menggunakan keduanya dengan membayar sewa sesuai peraturan yang berlaku.
“GBT dan Gelora 10 Nopember itu bisa digunakan Persebaya. Asalkan membayar sewa. Untuk tarif sewanya, saat ini sedang digodok oleh teman-teman DPRD untuk berapanya,” kata Whisnu.
Yang mengejutkan adalah saat Whisnu menjelaskan tentang sengketa Karanggayam. Whisnu menjelaskan skema saling menguntungkan untuk pihak Pemkot Surabaya dan Persebaya terkait sengketa aset Wisma Karanggayam.
“Bisa digunakan sistem BOT dengan Persebaya. Bisa juga sistem sewa. Nanti ke depan kita akan melakukan diskusi bersama pihak Persebaya terkait hal ini. Ini tadi hasil rapat jajaran Pemerintah Kota Surabaya itu salah satu skema yang kita tawarkan,” tambah Whisnu Sakti.
Harapan Wisnu, Persebaya bisa mencabut semua tuntutan tentang Karanggayam. Dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak Persebaya.
“Ya agar bisa kita kerjasama kan ya harus begitu,” jelas Whisnu