EJ – Mahkamah Agung melalui putusan amar nomor 2731 K/PDT/2021 tanggal 10 Nopember 2021 menolak Kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya terkait bangunan dan lahan Jl. Karanggayam No 1 Surabaya.
Wisma Persebaya atau lebih dikenal dengan Mes Karanggayam merupakan asset legendaris yang dipunyai Persebaya selama puluhan tahun. Sebelumnya Pemkot Surabaya sudah dua kali kalah dalam kasus yang sama di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menanggapi keputusan ini kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki berharap keputusan Mahkamah Agung itu tidak ditanggapi berlebihan. Termasuk oleh Bonek suporter Persebaya.
”Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi,” kata Yusron dikutip dari laman persebaya.id..
Surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Persebaya. Surat ini sangat penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” tambah Yusron yang juga seorang bonek ini.
Beredar informasi bahwa bonek berencana akan melakukan kegiatan bersih-bersih wisma tersebut, Yusron mengingatkan kepada bonek untuk lebih bersabar menunggu waktu yang tepat.
”Semua yang kita lakukan harus terukur. Agar ke depan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Persebaya. Apalagi, sampai saat ini belum ada satu lembar pun dokumen dari MA terkait keputusan kasasi,” pungkas Yusron.