Berbagai kerugian yang dialami Bonek akibat pemberitaan negatif TV One, mengakibatkan pendukung Persebaya itu kembali mendatangi kantor media elektronik tersebut. Mereka mendesak TV One meminta maaf.
Tidak sekali ini saja media milik Bakrie Grup ini menyudutkan Bonek. Sebelumnya, Bonek juga mendesak TV One meminta maaf karena ucapan Karni Ilyas, pemimpin redaksi TV One waktu itu, di acara Indonesia Lawyer Club dianggap menyinggung Bonek.
Wajar jika Bonek juga mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim untuk menyerahkan surat aduan perihal tayangan Telusur TV One.
Tuntutan Bonek sangat sederhana. Dikatakan sederhana karena memang yang dituntut Bonek adalah tugas dan kewajiban media untuk memberitakan secara objektif dan berimbang. Terlebih karena media televisi meminjam frekuensi milik publik sehingga kepentingan publik harus diutamakan.
Aduan Bonek kepada KPID juga dirasa wajar mengingat KPI adalah representasi dari pemerintah atau negara untuk melakukan kontrol terhadap media.
Ada beberapa poin penting dari aksi ribuan Bonek itu. Salah satunya Tv One berjanji meminta maaf dan melakukan klarifikasi di program Kabar Arena pada pukul 19.00 WIB. TV One pun melakukannya. Meski permintaan maaf itu mengecewakan Bonek lantaran hanya berdurasi 20 detik. Ini tidak sebanding dengan durasi acara yang mencapai 30 menit
Bonek sebaiknya tidak terlalu berharap kepada TV One. Media ini terbukti sarat kepentingan kelompok. Menurut UU 32/2002 tentang penyiaran pasal 5, media seharusnya memberi informasi yang benar dan berimbang. TV One malah berlaku sebaliknya dan jelas-jelas melanggarnya.
Kini, kita hanya berharap agar proses hukum yang berjalan di KPI bisa lancar dan TV One dikenai sanksi tegas. TV One lewat tayangan Telusur telah terbukti melanggar undang-undang dan gagal menjadi media yang netral.
Jika kita telaah menurut teori Harold Lasswell, fungsi media ada tiga, yakni to inform (menyampaikan informasi), to educate (memberi pembelajaran), to entertain (menghibur). TV One tidak menjalankan tiga fungsi itu dengan baik.
To inform. TVOne sudah menyampaikan informasi TAPI tidak berimbang dan tidak obyektif . Jika ini yang terjadi, apakah informasi sudah tersampaikan kepada masyarakat atau penonton dengan benar?
To educate. Dengan adanya nyanyian rasis dan menebar kebencian, apakah tayangan itu bisa kita ambil pelajaran? Alhasil fungsi tersebut belum terpenuhi. Kita bisa mengatakan jika TV One bisa merusak moral bangsa jika terus menayangkan kebencian.
To entertain. Dari tayangan Telusur tidak ditemukan unsur yang menghibur. Tapi malah sebaliknya memicu dendam karena membuka kembali perseteruan Bonek dan Aremania.
Kita bisa menyimpulkan jika ketiga fungsi media yang dikemukakan Harold Laswell tidak mampu dipenuhi TV One. Tidak ada alasan bagi KPI untuk tidak menjatuhkan sanksi tegas, bukan sekedar surat peringatan.
Jika, KPI tidak memberikan sanksi tegas, mari kita memboikot TV One dengan tidak lagi menonton tayangan-tayangannya. Toh kita tidak merasa rugi jika tidak menontonnya. Malah, aksi boikot TV One bisa dilakukan sekarang.
Sebagai penutup, hari ini Bonek telah menunjukkan bahwa perlawanan tidak selalu dilakukan dengan kekerasan. Bonek tetap memilih cara-cara elegan dalam melawan pen-dzoliman. Meskipun aksi tadi bukan hanya soal menjaga nama baik Bonek, tapi aksi itu memberikan pelajaran jika media sebagai salah satu pilar demokrasi harus selalu kita jaga bersama. Tujuannya agar media bisa memberikan informasi yang obyektif demi kemajuan bangsa. (*)