LBH Bonek Terbentuk, Bantu Advokasi Hukum Suporter Persebaya

Empat advokat yang sepakat mendirikan LBH Bonek.
Iklan

EJ – Sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) Bonek secara resmi telah berdiri. Bertempat di sebuah kedai kopi kawasan Banjarsugihan, Surabaya, Senin (3/9), ada empat advokat yang bersepakat membentuk LBH Bonek. Mereka adalah Kardi Suwito, Rahmad Ciptadi, Dony Eko Wahyudi, dan Arlianto Ambar Bawono.

Proses pembentukan badan hukum dari Kemenkumham sudah mulai berjalan. Menurut salah satu inisiatornya, Kardi Suwito, ide pembentukan ini sudah ada sejak masa sebelum Persebaya diakui federasi.

“Rencana ini sebetulnya sudah lama diskusikan kurang lebih pada waktu perjuangan dahulu,” kata Kardi kepada EJ.

“Tujuan dibentuknya LBH ini adalah sebagai fungsi sosial. Untuk  memberikan bantuan kepada semua lapisan masyarakat yang kurang mampu dan khususnya para suporter Persebaya. Yang membutuhkan advokasi hukum pada saat mengalami permasalahan,” lanjut Kardi yang juga pembina dari PS Pelabuhan III ini.

Iklan

Selain keempat advokat ini, akan menyusul banyak advokat bergabung dalam LBH Bonek ini. Terbentuknya LBH ini semakin menjadi langkah positif dari Bonek khususnya untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dan tempat belajar segala sesuatu terutama masalah hukum. Untuk sementara, alamat dari LBH Bonek berada di Perumahan Palem Residence Blok F / 19 Surabaya.

Di saat beberapa komunitas sudah sudah mempunyai database keanggotaan secara rapi, sekarang muncul sebuah LBH yang secara khusus akan membantu Bonek. Sebuah sinergi positif mulai tercipta untuk masa depan.

Menurut Kardi Suwito, LHB ini merupakan wujud sumbangsih para advokat yang juga pendukung dan simpatisan Persebaya. Mereka juga tidak ada hubungan dengan politik dan afiliasi partai politik tertentu.

“Ini adalah murni sumbangsih sosial dari para advokat yang tidak hanya memikirkan dari sisi Legal Fee saja,” tutup Kardi. (bim)

LBH Bonek ini dibentuk oleh empat advokat yaitu:

  1. Kardi Suwito, SH.Mh
  2. Rahmad Ciptadi, SH
  3. Dony Eko Wahyudi, SH
  4. Arlianto Ambar Bawono, SH

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display