Persebaya Kembali Menang Di Pengadilan Tinggi

Pemain Persebaya U16 memberi hormat kepada suporter yang memenuhi tribun Lapangan Karanggayam, Minggu 31 Juli 2016.
Iklan

EJ – Sengketa Persebaya dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait lapangan dan wisma Karanggayam memasuki babak baru. Keputusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya  Nomor 947/Pdt.G/ 2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebelumnya keputusan PN Surabaya dilakukan banding oleh Pemkot Surabaya dan BPN Surabaya. Setelah melalui proses panjang keluarlah putusan banding tersebut. Pengadilan Tinggi telah memutuskan banding. Putusan PT SURABAYA Nomor 416/PDT/2020/PT SBY Tanggal 7 Oktober 2020 dengan Pembanding/Terbanding/Tergugat Pemerintah Kota Surabaya diwakili M. Raz Rixza Firdaus Azizcha., SH. Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diwakili Dudut Marijoni
Terbanding/Penggugat PT. Persebaya Indonesia.

“Betul itu bunyi putusannya, tapi pemberitahuan secara resmi belum saya terima”kata Yusron pengacara PT Persebaya Indonesia kepada Emosijiwaku pagi ini Jumat (13/11).

Berikut putusan yang diambil dari website Mahkamah Agung:

Iklan
Nomor 416/PDT/2020/PT SBY
Tingkat Proses Banding
Klasifikasi Perdata
Perdata  Perbuatan Melawan Hukum
Tahun 2020
Tanggal Register 15 Juli 2020
Lembaga Peradilan PT SURABAYA
Jenis Lembaga Peradilan PT
Hakim Ketua A Fadlol Tamam
Hakim Anggota Brpermadi Widhiyatno, Mutarto
Panitera Uripno
Amar Lain-lain
Amar Lainnya
  1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I – SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT TERSEBUT ;
  2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA  NOMOR 947/PDT.G/ 2019/PN SBY., TANGGAL 10 MARET 2020 YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT;
  3. MENGHUKUM PEMBANDING I – SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
Catatan Amar
  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I – semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat tersebut ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 947/Pdt.G/ 2019/PN Sby., tanggal 10 Maret 2020 yang dimohon banding tersebut;
  3. Menghukum Pembanding I – semula tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Tanggal Musyawarah 7 Oktober 2020
Tanggal Dibacakan 7 Oktober 2020

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display