EJ – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tadi malam Kamis (6/10) telah mengumumkan tersangka pada kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Pihak Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka. Salah satu dari enam tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat. “Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Sementara itu Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dikutip dari laman resmi PSSI.
Berikut daftar enam tersangka yang dibacakan Kapolri :
- AHL, Direktur Utama PT LIB.
- AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan.
- SS, Security Officer.
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.
- H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
- TSA, Kasat Samapta Polres Malang