Sedikit tertarik dengan artikel EJ yang berjudul Tujuh Dosa Cholid Goromah Sehingga Membuatnya Layak Dipecat Sebagai Dirut Persebaya. Begitu juga mendengar aspirasi Bonek di jagat raya ini yang tampaknya menginginkan Cholid out sebagai Direktur Utama PT Persebaya Indonesia (PT PI) karena hingga detik ini tidak kunjung menunjukkan kinerja positif seperti yang diinginkan Bonek.
Kemudian, jika Bonek menginginkan Cholid untuk out apa yang bisa dilakukan? Dan bagaimana prosedurnya? Karena jika melihat pada komposisi saham PT PI setelah RUPS, Cholid memegang 15 persen saham, Saleh Ismail Mukadar 15 persen saham dan sisanya dipegang oleh Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP) 70 persen saham.
Prosedur Pemberhentian Direktur:
Cholid yang duduk sebagai Dirut tidak bisa semena-mena digusur dari kursinya. Ada RUPS sebagai forum tertinggi dalam sebuah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang menjadi satu-satunya forum resmi yang dapat mengangkat dan memberhentikan seorang Direktur.
Untuk memberhentikan seorang Direktur, dalam hal ini adalah Cholid dari suatu PT yang bernama PT PI dapat melalui:
1. Sukarela (Mengundurkan diri)
Ini adalah langkah yang paling membutuhkan kebesaran hati dan keikhlasan seorang Direktur. Langkah yang paling simple. Gak perlu drama-drama ala ABG dan tetek bengeknya. Mundur, selesai.
2. Melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Pemberhentian Direktur melalui RUPS ini diatur dalam pasal 105 ayat (1) UU no 40 Tahun 2007 tentang PT yang menyebutkan bahwa:
“Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya”
Dalam RUPS berarti, seluruh pemegang saham berkumpul untuk mengambil suatu keputusan. Dalam kasus ini adalah pemberhentian Direksi. Meskipun Cholid sebagai direktur, tetap mempunyai hak untuk bersuara dalam forum ini. Karena Cholid adalah pemegang saham yang sah dari PT PI.
RUPS dilaksanakan secara musyawarah mufakat, jika tidak berhasil maka ditentukan melalui pengambilan suara terbanyak. Jika kita mengacu pada pasal 87 ayat (2) UU PT.
“Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (Satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar”
Dari pasal itu dapat dilihat bahwa, Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan. TETAPI, kita juga harus melihat pada Anggaran Dasar PT PI, apakah menentukan besaran yang lebih besar dari ½ (satu per dua). Karena undang-undang memberi jalan lain bahwa suara RUPS adalah sah jika lebih besar dari ½ (satu per dua) sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar PT.
Mari kita coba untuk simulasikan. Jika Anggaran Dasar PT PI sejalan dengan UU PT yang menyebutkan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Maka, KSAP mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil keputusan. Karena KSAP memegang 70 persen saham yang dikeluarkan.
Tapi belakangan terdengar selintingan jika, pengalihan saham melalui RUPS PT PI belum dibuatkan akta pemindahan hak dan belum dilaporkan kepada menteri sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU PT. Ya, menurut saya pribadi, ada baiknya segera dibuatkan akta pemindahan hak itu terlebih dahulu dan dilaporkan baru kemudian bicara mengenai Pemberhentian Direktur.
3. Dewan Komisaris (untuk pemberhentian Direktur untuk sementara)
Hal ini diatur dalam 106 ayat (1) UU no 40 Tahun 2007 tentang PT yang menyebutkan:
“Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya”
dan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS (Vide: Pasal 106 ayat 4)
Nah jika melihat dari laman ini, maka, Komisaris PT PI saat ini, Amang Mulya mempunyai wewenang untuk memberhentikan Cholid sebagai Direktur untuk sementara waktu dan memaksa diadakan RUPS dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberhentian Cholid sebagai Direktur PT PI.
Nah, dari tiga cara tersebut diatas. Maka, tinggal bagaimana para pemegang saham untuk mengambil keputusan. Mempertahankan Cholid dengan kegagalan-kegagalnnya atau dengan mencari Direktur lain yang mempunyai kompetensi, visi-misi serta blueprint yang jelas untuk Persebaya atau tetap begini-begini saja? Atau mungkin jika Cholid mempunyai kebesaran hati untuk melepaskan posisinya.
Tetapi, saya yakin orang seperti Cholid adalah orang yang mempunyai kebesaran hati dan kecintaan terhadap Persebaya. Sehingga, dia rela dan ikhlas unuk melepaskan posisinya kepada orang yang lebih kompeten. Ini bisa dilihat dari statementnya yang menyebutkan bahwa ia bersedia mundur sebagai dirut karena alasan keluarga. Tetapi karena digandoli oleh forum RUPS. Maka, ia ditetapkan sebagai Dirut.
Menurut saya, forum RUPS tidak perlu terlalu menggandoli Cholid untuk menyelesaikan masalah Persebaya hanya dikarenakan ada tunggakan gaji dan utang-utang lainnya. Karena sebagai sebuah PT, tanggung jawab keuangan tidak masuk hingga ke kekayaan pribadi Cholid Goromah. Hubungan utang-piutang hanya terjadi pada PT PI sebagai debitur dengan kreditur bukan dengan Cholid Goromah sebagai pribadi.
Jika memang PT PI mau bebas dari lilitan utang dan ada modal yang masuk, akan saya beritahu caranya di tulisan saya yang berikutnya. (*)