PT LIB Minta Masukan Klub Terkait Kelanjutan Kompetisi

Iklan

EJ – PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengirim surat kepada seluruh klub Liga 1 dan Liga 2 pada Rabu (29/4) terkait kelanjutan kompetisi. Surat bernomor 182/LIB-COR/IV/2020 tersebut berperihal Korespondensi Tindak Lanjut Status Kompetisi Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 (II).

Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020 menjadi pegangan PT LIB saat ini.

Selain itu, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13.A tahun 2020 perihal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan surat keputusan PSSI nomor SKEP/48/III/2020 perihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 dalam Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona tertanggal 27 Maret 2020.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, PT LIB mengajak kepada seluruh klub peserta Shopee Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 memberi masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020,” tulis surat PT LIB bertanda tangan direktur utama, Cucu Somantri.

Iklan

“Apabila dalam hal terdapat potensi atau kemungkinan perpanjangan dari Kepala BNPB terkait Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, di mana pada surat Kepala BNPB sebelumnya diputuskan status keadaan darurat berakhir pada 29 Mei 2020,” lanjutan surat tersebut.

Respon dari klub-klub ditunggu PT LIB paling lambat 1 Mei 2020. (*)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display