Selasa, Hakim Bacakan Putusan Sela Gugatan Hak Pengelolaan Persebaya

palu
Foto: humanresourcesonline.net
Iklan

SURABAYA – Langkah hukum PT Persebaya Indonesia (PT PI) dalam memperjuangkan pengelolaan klub Persebaya memasuki tahap penting. Dikutip dari Jawa Pos, Selasa, 27 Oktober bakal menjadi penentuan nasib Persebaya. Sebab, pada hari itulah hakim akan membacakan putusan sela.

“Itu hari penting bagi kami. Di situlah nasib Persebaya akan semakin jelas,” kata salah seorang kuasa hukum PT PI, Anjar Wikanandi, kepada Jawa Pos.

Seperti diketahui, gugatan bermula ketika PT PI menggugat PT Mitra Muda Inti Berlian dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dalam gugatan bernomor 241/ Pdt. G. P / 2015 / PN Sby itu, PT PI menyatakan bahwa pihaknya dirugikan oleh PT MMIB. Sebab, PT MMIB tiba-tiba mendapat hak dalam mengelola Persebaya Surabaya. PSSI ikut menjadi tergugat karena mengakui kedudukan PT MMIB. Padahal, PT PI adalah pengelola Persebaya yang sah.

“PT Persebaya Indonesia mengelola Persebaya Surabaya sampai dengan 2013 ketika tiba-tiba PT MMIB mendaftarkan klub lain dengan nama Persebaya ke PSSI. Sejak saat itu PT Persebaya Indonesia kehilangan haknya dalam mengelola Persebaya Surabaya,” ujar Saleh Ismail Mukadar saat pendaftaran gugatan itu.

Iklan

Para Bonek berharap banyak agar hak pengelolaan klub kembali ke PT PI. Setelah logo dan nama Persebaya Surabaya sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, perjuangan para pecinta Persebaya adalah mendapatkan kembali hak pengelolaan klub dan pengakuan federasi. (Bim)

Komentar Artikel

Iklan

No posts to display